Hotel memiliki klasifikasi rating yang menentukan kelompok hotel ke dalam beberapa kelas. Majalah Forbes Travel Guide tahun 1958, mencetuskan sistem bintang 1-5 dalam perhotelan. Kalau di Indonesia sistem rating hotel di level nasional diatur oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PRHI. Berdasarkan klasifikasi hotel-hotel di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, Deparpostel dibuat oleh Dirjen Pariwisata dengan surat keputusan atau SK : Kep-22/U/VI/78. Kemudian hotel yang ada di Indonesia digolongkan ke dalam lima kelas hotel. Di antaranya adalah sebagai berikut: Hotel bintang 1; Hotel bintang 2; Hotel Klasifikasi hotel berdasarkan jenis-jenisnya dibagi ke dalam beberapa kelompok dan ditentukan oleh beberapa faktor seperti pemilik, tema, letak, kemudahan yang didapat oleh setiap customernya dan fasilitas penunjang di dalamnya. Hotel diklasifikasikan menurut ukuran hotel, lokasi, target pasar ,tingkat layanan, fasilitas yang disediakan, jumlah Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No. 14/U/II/88 tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan hotel 1) Hotel bintang satu : minimal 15 kamar 2) Hotel bintang dua : minimal 20 kamar 3) Hotel bintang tiga : minimal 30 kamar 4) Hotel bintang empat : minimal 50 kamar 5) Hotel bintang lima : minimal 100 kamar 6) Hotel bintang .

klasifikasi hotel berdasarkan bintang